Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 20 November 2011

BAPAK DAN IBU GURU PERLU TAHU.....

Mengapa Tidak Masuk Calon Sertifikasi Guru 2012?

Pola sertifikasi guru kuota 2012 tampaknya mengalami perubahan. Setidaknya, daftar bakal calon (balon) peserta sertifikasi saat ini sudah dipublikasikan. Dengan demikian, para guru yang menanti untuk masuk kuota 2012, dapat mengecek apakah sudah atau belum masuk dalam daftar bakal calon peserta.
Daftar balon ini didasarkan pada database NUPTK. Kreteria utama yang menjadi dasar masuk daftar balon adalah guru atau pengawas sekolah:

  • Berijazah S1 atau
  • Belum berijazah S1 tetapi sudah berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV/a.
Berdasar ijazah tersebut, database NUPTK menampilkan rekap guru layak sertifikasi per kabupaten/kota.
Mengapa belum masuk daftar layak sertifikasi padahal sudah memenuhi syarat?
Kasus ini bisa terjadi karena data yang terekam pada database NUPTK memang “belum memenuhi syarat” karena masih data lama yang belum ada perbaikan.
Contoh Kasus
Fakta: Abidin, NUPTK 222333344445555, seorang guru kelas SD telah memiliki ijazah S1 yang diperoleh pada 2009.
Berdasarkan data di atas, ternyata tidak masuk pada rekap balon peserta sergu 2012. Selanjutnya, setelah dicek (dengan memasukkan NUPTK) pada database NUPTK muncul data Detil Peserta sebagai berikut:

Detil Peserta
ABIDIN A.MA.

Nama ABIDIN A.MA.
NUPTK 222333344445555
NIP 132200300
Golongan II/A
Masa Kerja 20 tahun, 06 bulan
Jenis Kelamin L
Tempat Lahir KEDIRI
Usia 40 tahun, 03 bulan
Tingkat Pendidikan D2
Jenjang Tempat Tugas SD
Mata Pelajaran Guru Kelas
Tugas Tambahan Guru
Sekolah SDN HANDAYANI
Alamat Sekolah JL. KENTHUNG NO. 01
N S S 101051312233

Berdasar data Abidin pada database NUPTK di atas, Abidin tidak masuk daftar balon sertifikasi karena:
  1. Berijazah D2 (belum S1), memiliki usia 40 tahun dan masa kerja 20 tahun, Atau
  2. Berijazah D2 (belum S1) dengan golongan II/A.
Perbaikan Data NUPTK
Karena data detil yang ada pada database NUPTK tidak sesuai fakta maka Abidin perlu melakukan perbaikan data yakni agar tingkat pendidikan berganti menjadi S1. Bila perbaikan diterima maka Abidin menjadik layak sertifikasi dan data akan tampil pada rekap balon peserta sertifikasi.
Perbaikan data kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan membawa dokumen Ijazah S1. Batas perbaikan data ini, untuk dasar penentuan peserta sergu kuota 2012,  paling akhir 1 Desember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

daftar isi